MITRASIAR – Jajaran satuan Resmob Mitra berhasil mengamankan tersangka pelaku Penganiayaan penikaman dengan menggunakan Senjata tajam berdasarkan Laporan Polisi No : LP/59/VIII/2020/Sek-Ratahan tanggal 03 Agustus 2020.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan pihak keluarga korban, Korban Maikel Bolung yang biasa disapa dengan sapaan Uang, berumur 26 tahun, adalah warga Ratahan. Sedangkan pelaku RY alias Aldo masih berstatus dibawah umur yakni 16 tahun, warga minahasa tenggara.
Kronologi kejadianya Pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2020 pukul 23.30 WITA bertempat di halaman rumah keluarga Tulandi-Rambi Kelurahan Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka lelaki Revaldo Yehezkiel Maengkom alias ALDO terhadap korban lelaki Maikel Bolung, alias UANG dengan cara tersangka menikam korban menggunakan sebilah pisau sebanyak 1 (satu) kali tusukan dan kena pada bagian punggung sebelah kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian punggung sebelah kiri dan mengeluarkan pendarahan yang hebat. Atas peristiwa tersebut korban dilarikan ke puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan pertama, selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Noongan.
Pihak polres Minahasa Tenggara melalui Resmob yang dipimpin langsung kasat Reskrim Minahasa Tenggara Iptu.M.Hasbi.SH.melakulan Penangkapan pada pelaku penikaman
Pada Hari Selasa, tanggal (4/08/2020) pukul 07.00 WITA. Team Resmob Polres Mitra berhasil menciduk tersangka RY.alias Aldo, di Desa Tombatu 2 Kecamatan Tombatu Utara Kabuoaten Minahasa Tenggara berdasarkan dengan laporan polisi, LP/59/VIII/2020/Sek-RTHN tentang penganiaan dengan menggunakan Sajam
Saat ini pelaku telah diamankan Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Mitra dan langsung diserahkan kepada Polsek Ratahan untuk dilakukan pemeriksaan secara lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kata Kasat Reskrim Mitra,Iptu M.Hasbi,SH.(agus/mitsi)