MITRASIAR -Kasus penganiayaan terjadi Senin, 24/08/2020/ pukul 01.00 WITA di Desa Tombatu Satu, Jaga I, Kecamatan Tombatu. Penganiayaan Dengan Menggunakan Sajam terhadap lelaki bersama Meironi Tujuwale alias Roni(31) Tahun yang dilakukan oleh lelaki Jurgen Pongoh alias Ugeng.
Kronologis Kejadian
Peristiwa terjadi di Desa Tombatu Satu, Jaga I, Kecamatan Tombatu, tepatnya di rumah keluarga Dopong-Gosal yang mengadakan acara kedukaan.
Pada saat Korban sedang membereskan Perlengkapan sound system yang telah digunakan dalam acara kedukaan, korban dihampiri pelaku yang sudah membawa senjata tajam jenis Samurai.
Kemudian Pelaku langsung mengayunkan samurai ke arah kepala korban dan mengenai bagian kepala sebelah kanan atas sehingga mengalami luka robek. Melihat peristiwa tersebut, lelaki Deske Dopong yang pada saat itu berada di sekitar lokasi kejadian, langsung melerai Pelaku untuk tidak melakukan penganiayaan lagi dan turut mengamankan Samurai yang digunakan.
Setelah itu Pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan mendapatkan jahitan sebanyak 17 kali. Saat ini korban masih dalam perawatan medis di Puskesmas Tombatu.
Kronologis Penangkapan
Pada tanggal 24 Agustus 2020 pukul 19.00 WITA. Anggota dari Sat Reskrim Polres Mitra dipimpin oleh Bripka Ronald Tampomuri bersama 5 orang personil Sat Reskrim Polres Mitra telah melakukan penagkapan atas pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Samurai,Jurgen Pongoh alias Ugeng (25) Tahun, di Desa Tombatu Satu, Lingkungan I, Kecamatan Tonbatu, Kabupaten Minahasa Tenggara sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ VIII/2020/Sek-Tombatu tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penganiayaan Dengan Menggunakan Sajam.
Saat ini pelaku sudah diamankan Anggota Sat Reskrim Polres Mitra untuk diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Tombatu.
Barang Bukti yang berhasil di amankan oleh petugas berupa,1buah senjata tajam jenis Samurai yang berhasil diamankan oleh Personil Polsek Tombatu.(agus)