MANADOSIAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado melarang kepada seluruh pemilih pada hari pencoblosan walikota dan wakil walikota Manado pada tanggal 9 Desember 2020 tidak membawa serta Handphone (HP) ke dalam bilik suara.
Larangan tersebut dikemukakan Komisioner KPU Kota Manado yang juga sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan, Sunday Jelly Rompas.Sabtu,15/12/20.
Menurutnya penggunaan handphone di dalam bilik suara ditakutkan bisa disalahgunakan, seperti memotret apa yang mereka coblos.
“Jadi kami sampaikan untuk tidak membawa handphone atau kamera ke dalam bilik suara,” kata Rompas.
Selain HP, Rompas juga melarang penggunaan atribut yang berhubungan dengan pasangan calon, baik itu atribut dukungan atau menolak pasangan calon yang bertarung pada Pilkada.
Rompas menjelaskan penggunaan atribut pasangan calon bisa secara tidak langsung mempengaruhi orang lain yang datang ke bilik suara pada hari pencoblosan.(masi)