MANADOSIAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, mengambil langkah tegas yakni melakukan penundaan Rapat pleno Rekapitulasi Suara di Kecamatan Malalayang, Kamis,17/12/20.
Penundaan pleno tingkat PPK oleh KPU Manado tersebut sebagai akibat dari insiden perdebatan saksi dan PPK Malalayang.
Selain itu juga, KPU Manado sebagai penyelenggara menjalankan arahan saran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Setempat untuk melakukan Penundaan Penetapan Pleno, karena menemukan adanya ketidak-cocokan pengguna hak pilih yang menggunakan KTP pada pemilihan Gubernur dan Walikota.
Menurut Anggota Bawaslu Manado Kordiv. Humas dan Hubal Taufik Bilfaqih, bahwa pemilih yang menggunakan e-KTP harus disesuaikan mendapat dua surat suara pada Pilgub dan Pilwako.
“Mengapa jumlahnya tidak sesuai? KPU harus menelusuri hal ini melalui PPK, di kecamatan manakah yang bermasalah, Baru akan kita sahkan bersama,” katanya dalam forum yang begitu larut.
Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Sunday Rompas membenarkan bahwa masih ada data rekap yang harus dibenahi oleh KPU.
“Di Kecamatan Tuminting juga masih terdapat selisih sekira 7 suara, dan itu akan kita bahas besok (17/12) sebelum Penetapan Hasil Rekapan Surat Suara,” bebernya.
Ketua KPU Manado Jusuf Wowor juga menguatkan alasan KPU dan Bawaslu menunda Pengesahan/Penetapan hasil rekapan, bahwa sesuai jadwal, tahapan ini akan berakhir 17 Desember.(masi)